Tambang Ilegal Picu Longsor, 14 Rumah Warga Rusak di Desa Purwajaya Kukar

KUTAI KARTANEGARA — Sebanyak 14 rumah warga di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dilaporkan mengalami kerusakan akibat longsor yang terjadi pada awal pekan ini. Peristiwa tersebut dipicu oleh kondisi lahan bekas tambang ilegal yang tidak direklamasi secara layak.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa longsor tidak hanya merusak hunian warga, tetapi juga mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka. “Dua korban mengalami luka berat dan sudah dirujuk ke rumah sakit, sementara dua lainnya luka ringan,” ujar Bambang dalam keterangan pers di Samarinda, Selasa (13/5/2025).
Bambang menjelaskan bahwa terdapat empat titik longsor yang dinilai paling parah. Di salah satu titik, material longsoran bahkan menutup aliran sungai sehingga menyebabkan banjir yang meluas ke pemukiman warga.
“Langkah utama yang kami ambil saat ini adalah normalisasi aliran sungai. Kami sudah berkoordinasi dengan Forum Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari perusahaan sekitar dan warga setempat,” ungkapnya.
Menurut catatan Dinas ESDM, longsor ini dipicu oleh aktivitas tambang ilegal yang dilakukan sekitar tahun 1999 hingga 2000 di area bekas konsesi PT MSA. Pembukaan lahan kala itu dilakukan tanpa kajian geoteknik dan perencanaan matang, sehingga meninggalkan lereng-lereng labil yang rentan longsor.
“Hujan deras selama tujuh jam turut memicu pergerakan tanah, menyumbat sungai, dan mengakibatkan banjir,” jelas Bambang.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara longsor ini dengan aktivitas pertambangan legal yang masih berlangsung di wilayah sekitar. Tambang ilegal yang menjadi penyebab telah berhenti beroperasi lebih dari lima tahun lalu. Namun, kerusakan lingkungan yang ditinggalkan tetap memberikan dampak jangka panjang bagi warga.
Sayangnya, hingga kini belum ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejadian ini. “Karena kegiatan tambang ilegal itu sudah lama berhenti dan tidak berbadan hukum, maka sulit untuk menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Untuk merespons bencana tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada Rabu (14/5). Rapat akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan desa terdampak.
Tujuan utama dari koordinasi ini adalah merumuskan langkah-langkah cepat penanggulangan bencana, penanganan warga terdampak, serta penyusunan strategi rehabilitasi kawasan yang rawan longsor akibat warisan pertambangan ilegal.