Dinsos Kaltim Sosialisasi Anak Berhadapan dengan Hukum

SAMARINDA – Dalam rangka meningkat kan pemahaman mengenai perlindungan anak, khususnya bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Anak Berhadapan dengan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula H. Asran Bulkis, Kantor Dinsos Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, pada Jumat (16/05/2025).

Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltim, Doni Julfiansyah, dalam paparannya menyampaikan bahwa meningkat kan pemahaman dan kesadaran anak-anak, orang tua, guru, serta elemen masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan anak berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan hal yang sangat penting.

Doni menjelaskan, ABH adalah anak berusia 12 hingga 18 tahun yang terlibat dalam permasalahan hukum pidana, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, dan sedang menjalani proses hukum mulai dari penyidikan hingga ke tahap peradilan.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita semua mampu menjaga dan menghindarkan anak-anak dari perilaku yang dapat menyeret mereka ke dalam persoalan hukum,” ujar nya.

Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak demi menjamin hak-haknya agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat serta martabat kemanusiaannya, sekaligus terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. “Karena setiap anak memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik,” tambah Doni.

Dalam proses hukum, anak yang berhadapan dengan hukum harus di perlakukan secara berbeda dari orang dewasa, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, serta harkat dan martabat sebagai anak.

Kepala UPTD Panti Sosial Bina Remaja Dinsos Kaltim, Suharso, yang turut menjadi narasumber, menyampaikan bahwa ABH memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, masyarakat, dan instansi pemerintah. Dukungan tersebut penting untuk proses rehabilitasi sosial dan pembinaan yang holistik.

“Perlu kita pahami bersama bahwa terdapat kebijakan dan program pemerintah yang mendukung perlindungan anak. Namun, peran serta masyarakat juga sangat penting dalam upaya perlindungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar nya.

Suharso menambahkan bahwa penanganan ABH harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sembari tetap menjaga martabat anak sebagai individu yang sedang tumbuh.

Selain Suharso, narasumber lain yang turut menyampaikan materi adalah Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda, Fitriadi. Kegiatan ini juga diikuti oleh para guru dan siswa dari sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Samarinda. []


Himawan Yokominarno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *