UGM Tegaskan Kasmudjo Hanya Pembimbing Akademik Jokowi, Bukan Pembimbing Skripsi

SLEMAN – Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Kasmudjo, angkat suara menanggapi polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pembimbing skripsi Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, melainkan hanya menjabat sebagai dosen pembimbing akademik.
“Mengenai ijazah, saya tidak bisa banyak bercerita karena saya tidak membimbing skripsi, tidak mengetahui prosesnya. Pembimbingnya itu Prof. Sumitro,” kata Kasmudjo saat ditemui wartawan di kediamannya di Pogung, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/5/2025) sore.
Menurut Kasmudjo, tudingan yang menyebut ijazah Jokowi palsu tidak bisa ia komentari karena ia sama sekali tidak pernah melihat dokumen tersebut. Ia pun mengaku tidak terlibat dalam proses penyusunan atau pengujian skripsi Jokowi.
“Dan saya sama sekali belum pernah melihat ijazahnya itu seperti apa, ya saya mau omong apa?” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah Presiden Jokowi menyambangi rumah Kasmudjo pada Selasa (13/5/2025) pagi. Dalam kunjungan itu, keduanya berbincang selama kurang lebih 45 menit. Kasmudjo menyebut pertemuan tersebut merupakan yang pertama setelah sekian tahun, dan tidak ada pembicaraan terkait polemik ijazah dalam percakapan mereka.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta. Ia memastikan bahwa Kasmudjo adalah dosen pembimbing akademik bagi Jokowi, bukan dosen pembimbing skripsi.
“Pak Kas mulai membimbing akademik Pak Jokowi, apakah sejak awal masuk atau di tengah masa studi, masih perlu saya cek kembali,” ujar Sigit, Jumat (16/5/2025).
Sigit menambahkan bahwa Kasmudjo telah mulai mengajar di Fakultas Kehutanan sejak 1977 sebagai asisten ahli dan membimbing mahasiswa di bawah supervisi dosen senior.
Polemik seputar keaslian ijazah sarjana Jokowi terus menjadi sorotan publik, meskipun pihak Universitas Gadjah Mada dan sejumlah tokoh akademik telah memberikan klarifikasi. Proses hukum terkait tudingan tersebut juga masih berlangsung, baik dalam bentuk gugatan di pengadilan maupun laporan ke aparat kepolisian. []
Nur Quratul Nabila A