Unmul Bentuk Tim Advokasi Lawan Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan

SAMARINDA – Universitas Mulawarman (Unmul) mengambil langkah strategis dalam menghadapi persoalan tambang ilegal yang mencemari kawasan hutan pendidikan dan penelitian miliknya. Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Unmul secara resmi membentuk tim advokasi khusus yang bertugas mendampingi proses hukum serta menyusun langkah pemulihan lingkungan.
Ketua LKBH Unmul, Dr. Nur Arifudin, mengungkapkan bahwa pembentukan tim ini merupakan arahan langsung dari Rektor Unmul. Tim tersebut terdiri atas advokat profesional, dosen Fakultas Hukum, paralegal, dan mahasiswa.
“Ini penting agar proses penegakan hukum berlangsung sesuai prosedur dan tidak menimbulkan pelanggaran hak siapa pun,” ujar Nur Arifudin, Jumat (16/5/2025).
LKBH kini secara aktif mendampingi sejumlah dosen dan mahasiswa Fakultas Kehutanan yang menjadi saksi dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pendampingan dilakukan hanya kepada aparat penegak hukum yang menunjukkan surat tugas resmi.
“Jika tidak, kami menolak memberikan rekomendasi pendampingan,” tegasnya.
Dalam menjalankan perannya, LKBH membentuk tiga tim khusus. Pertama, tim sosialisasi yang dikomandoi Fakultas Kehutanan. Kedua, tim ekonomi yang bertugas menghitung nilai kerugian akibat kerusakan hutan. Ketiga, tim advokasi yang sedang mempersiapkan dokumen gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Kami belum bisa membuka nilai total kerugiannya, karena masih dalam proses verifikasi dan pendalaman,” ujarnya.
Selain pendampingan hukum dan pemetaan kerusakan hutan, LKBH juga mendalami alat bukti untuk kepentingan proses pidana yang kini ditangani oleh KLHK. Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan semata, tetapi juga menyasar upaya pemulihan lingkungan.
LKBH juga tengah menyusun gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tambang ilegal. Gugatan ini diharapkan dapat memulihkan kerugian ekologis serta memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Kami ingin proses hukum menyeluruh, bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan ekosistem yang rusak,” pungkas Nur Arifudin.
Kasus tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Unmul mendapat sorotan publik seiring lambannya pengungkapan pelaku dan kerugian. LKBH menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan lingkungan benar-benar ditegakkan. []
Nur Quratul Nabila A