Oknum Perawat di Cirebon Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Pasien Disabilitas

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum perawat berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang pasien anak penyandang disabilitas.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah sakit di wilayah Cirebon pada 21 Desember 2024.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup dan memeriksa 21 saksi yang relevan.

“Penanganan kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan, dan hari ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Eko di Cirebon, Sabtu (17/5/2025).

Korban merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun yang saat itu menjalani perawatan medis di ruang isolasi rumah sakit tanpa didampingi keluarganya. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali terhadap korban selama masa perawatan tersebut.

Menurut Kapolres, laporan kasus ini baru diterima pihak kepolisian pada 5 Mei 2025. Sebelumnya, pihak rumah sakit telah berupaya melakukan mediasi sebanyak tiga kali antara keluarga korban dan tersangka, namun tidak membuahkan hasil.

“Dalam penyidikan, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dokumen hasil mediasi, serta jadwal kerja tersangka saat kejadian,” lanjutnya.

Hasil visum et repertum yang telah diterbitkan menunjukkan indikasi kuat bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual. Hal ini menguatkan keterangan korban dan menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan dugaan bahwa tersangka pernah melakukan tindakan serupa terhadap individu lain. Salah satunya terjadi pada Oktober 2024, ketika seorang peserta magang di rumah sakit yang sama mengaku dilecehkan.

Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam kasus serupa di salah satu rumah sakit di Kabupaten Kuningan.

“Meski kasus-kasus sebelumnya tidak dilaporkan ke ranah hukum, namun keterangan para saksi dan dokumen pendukung turut memperkuat proses penyidikan terhadap tersangka,” kata AKBP Eko.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian saat ini terus mendalami dugaan korban lainnya dan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait tersangka. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *