Remaja Kembar di Lampung Aniaya Santri Hingga Tewas, Diduga Karena Sendal

LAMPUNG TENGAH – Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan dua remaja kembar berusia 16 tahun berinisial DU dan DI, warga Kecamatan Punggur, yang diduga kuat menganiaya seorang santri hingga tewas. Jasad korban ditemukan warga di saluran irigasi wilayah Kecamatan Seputih Raman.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahhendra, dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025), menjelaskan bahwa korban merupakan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
“Korban dianiaya oleh kedua pelaku. Setelah itu, jenazah korban dihanyutkan ke saluran irigasi Punggur dan akhirnya ditemukan di wilayah Kecamatan Seputih Raman,” kata AKBP Alsyahhendra.
Dari hasil penyelidikan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui motif kekerasan dipicu oleh rasa sakit hati salah satu pelaku karena sandal miliknya diduga diambil korban dan tidak dikembalikan.
“Pelaku merasa sakit hati karena sandalnya hilang dan menduga korban yang mengambil. Akibat emosi, keduanya melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah. Mengingat keduanya masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan mengikuti mekanisme peradilan anak sesuai ketentuan undang-undang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat, khususnya pengelola lembaga pendidikan berbasis pesantren, untuk memperkuat pengawasan terhadap interaksi antarsantri guna mencegah terjadinya kekerasan serupa di kemudian hari. []
Nur Quratul Nabila A