Ormas GRIB Jaya Semarang Diduga Rusak dan Curi Aset PT Kai, Empat Orang Diciduk Polisi

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap empat anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga kuat melakukan perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada akhir Desember 2024 dan dilaporkan secara resmi pada 3 Januari 2025.

Keempat tersangka berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40), seluruhnya diketahui berstatus sebagai anggota GRIB Jaya. Mereka ditangkap setelah aksinya terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, yang memperlihatkan aktivitas perusakan pagar seng dan galvalum di atas aset tanah kosong milik PT KAI.

“Modus yang digunakan adalah merusak pagar penutup bangunan kosong milik PT KAI, lalu mengambil material seng dan galvalum tanpa hak,” kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut material, beberapa unit telepon genggam, serta satu lembar surat mandat yang disebut-sebut ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang. Surat tersebut, menurut Dwi, masih didalami penyidik dan belum bisa dipublikasikan isinya karena berkaitan dengan proses penyidikan.

“Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada pihak yang memberikan perintah atau dukungan terhadap aksi perusakan tersebut,” imbuhnya.

Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa aksi-aksi yang mengatasnamakan organisasi masyarakat namun disertai dengan praktik kekerasan, intimidasi, atau penguasaan aset secara ilegal, tidak dapat ditoleransi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme berkedok ormas. Semua tindakan melawan hukum akan kami tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas serupa.

“Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan intimidatif, pemalakan, atau perusakan fasilitas umum maupun pribadi yang mengatasnamakan kelompok tertentu,” pungkasnya.

Menurut keterangan dari pihak PT KAI, lahan-lahan kosong milik mereka sebelumnya telah dipagari seng sejak Juli 2024 sebagai upaya pencegahan penguasaan ilegal. Namun pada 29 Desember 2024, kelompok yang mengklaim berasal dari GRIB Jaya datang dan membongkar paksa pagar seng tersebut. Kejadian itu langsung dilaporkan ke kepolisian pada awal Januari.

Kasus ini menambah sorotan terhadap keberadaan ormas GRIB Jaya di sejumlah daerah, menyusul aksi penolakan dari masyarakat seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah. Otoritas penegak hukum menyatakan akan terus mendalami jaringan yang terlibat serta menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *