Dua Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Bekasi Disegel Kementerian Lingkungan Hidup

BEKASI β Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyusul temuan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh tim pengawas di lapangan.
“Dua perusahaan telah kami segel yakni PT HDN dan PT HTI terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan di Bekasi, Senin (19/5/2025).
PT HDN diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis dalam kegiatan pengumpulan limbah B3. Rizal menjelaskan bahwa perusahaan tersebut melanggar Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“PT HDN melakukan kegiatan pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang tidak tercantum dalam dokumen lingkungan kawasan Central Cikarang Industrial Park,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, perusahaan itu bahkan memperluas kegiatannya hingga ke Kabupaten Karawang, melebihi batas wilayah yang disetujui dalam persetujuan teknis pengelolaan limbah B3, yang seharusnya hanya berlaku untuk Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, PT HTI disegel karena tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
Kedua dokumen tersebut merupakan syarat wajib sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian LH, Ardyanto Nugroho, menyatakan bahwa PT HTI juga tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkannya, seperti oli sisa dari proses produksi metal stamping.
βHal ini jelas melanggar Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,β jelas Ardyanto.
Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan melindungi masyarakat.
KLH menyatakan bahwa proses penindakan dan penyelidikan terhadap dua perusahaan ini akan terus dikembangkan guna memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan transparan.
Kementerian juga mengimbau seluruh pelaku industri agar lebih disiplin dalam mengelola limbah sesuai ketentuan yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A