Jika Tak Ada Keputusan, Edi Darmansyah Naik Tahta
SAMARINDA – Masa bhakti Rita Widyasari dan Ghufron Yusuf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) telah habis terhitung sejak hari ini, Selasa (30/6).
Namun hingga Senin (29/6) tadi, belum ada kejelasan soal siapa yang akan menggantikan Rita Widyasari sebagai Penjabat Bupati Kukar yang akan mengantarkan kabupaten terkaya di Indonesia ini menuju pesta demokrasi pada Desember 2015 mendatang.
Seperti dikonfirmasi pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bahwa hingga petang tadi belum belum menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tekait Penjabat (Pj) Bupati Kukar.
Seperti diketahui, Bupati Kukar Definitif, Rita Widyasari purna tugas pada Selasa. Posisi Rita, sejatinya akan diisi Pj Bupati, hingga dilantiknya Bupati terpilih, hasil Pilkada Kukar yang akan berlangsung Desember 2015, nanti.
“Sampai hari ini (kemarin) SK dari Mendagri belum kita terima,” ujar Asisten I Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim, Aji S Fathurahman, Senin (29/6/2015).
Menurut Fathur, jika hingga 30 Juni SK tersebut belum diterima, maka Pemprov sudah menyiapkan surat radiogram yang berisi mandat kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, untuk menjalankan roda pemerintahan sementara, hingga SK Mendagri terkait penunjukan Pj, terbit.
“Kami sudah siapkan surat radiogram yang sudah ditandatangani Gubernur Kaltim agar Sekkab Kukar Edi Damansyah mengambil atau mengendalikan pemerintah selama belum dilantik Pj,” katanya. [] TBK