Terbukti Menipu, Aiptu R Dipecat dari Polres Padang Sidempuan

PADANG SIDEMPUAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Aiptu R, Kepala Seksi Keuangan di Polres Kota Padang Sidempuan, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Pemecatan tersebut dilakukan setelah Aiptu R menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
“Dia sudah dipecat, sudah di PTDH tanggal 7 Mei 2025,” kata Kepala Subbidang Penmas Polda Sumut, Komisaris Polisi Siti Rohani, saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025) malam.
Siti menjelaskan, Aiptu R diduga memanfaatkan kartu keputusan (skep) keanggotaan Polri miliknya untuk melakukan pinjaman uang di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tindakan itu diduga berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
“Jadi dia menggunakan kartu skep anggota untuk melakukan peminjaman di BRI,” ungkap Siti.
Meski begitu, hingga saat ini Polda Sumut belum mengungkapkan secara rinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat aksi penipuan tersebut, termasuk siapa saja yang menjadi korban. Proses penyidikan terkait dugaan pidana yang dilakukan Aiptu R masih berlangsung.
“Yang pasti dia juga terlibat dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan. Kasusnya masih berproses,” ujar Siti.
Selain sanksi etik berupa pemecatan, Aiptu R juga terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran disiplin dan pidana yang melibatkan anggota kepolisian di daerah, serta menjadi perhatian publik terkait integritas dan pengawasan internal institusi Polri, khususnya dalam bidang keuangan dan administrasi.
Polda Sumut memastikan akan terus mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum, dan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada setiap anggota yang mencederai kehormatan institusi. []
Nur Quratul Nabila A