KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi TKA di Kemnaker, Menaker: Sudah Ada Pejabat yang Dicopot

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025) siang, diduga terkait kasus suap dan gratifikasi dalam penerbitan izin tenaga kerja asing (TKA). Penggeledahan berlangsung saat Kemnaker tengah menggelar konferensi pers mengenai larangan penahanan ijazah milik pekerja oleh pemberi kerja.

Sekitar pukul 14.18 WIB, tim penyidik KPK tiba di kantor Kemnaker. Dua jam kemudian, sejumlah penyidik terlihat meninggalkan lokasi dengan membawa beberapa tas berwarna hitam, langsung menuju tiga mobil yang telah terparkir di lobi gedung.

Menteri Ketenagakerjaan Yassirlie, dalam keterangan pers malam harinya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut kasus yang diusut KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pada 2019 dan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada Juli 2024.

“Proses hari ini adalah bagian dari rangkaian penyelidikan yang sudah berjalan cukup lama. Kami menerima laporan tersebut tahun lalu dan langsung melakukan langkah-langkah evaluatif internal,” ujar Yassirlie di Kantor Kemnaker, Selasa malam.

Langkah tersebut meliputi asesmen terhadap posisi-posisi strategis, termasuk pemetaan integritas dan rotasi pejabat dari level subkoordinator hingga jabatan pimpinan tinggi madya. Puncaknya, beberapa pejabat dicopot dari jabatan antara Februari hingga Maret 2025.

“Kami sudah mengganti sejumlah pejabat yang diduga terlibat. Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” tegasnya.

Yassirlie juga memastikan bahwa proses hukum tidak akan memengaruhi layanan penerbitan izin TKA karena struktur birokrasi telah diperbaharui. Mengenai barang bukti yang diamankan KPK, ia menyatakan belum mendapatkan informasi rinci dan menyerahkannya kepada penyidik.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menambahkan bahwa salah satu pejabat yang dicopot berasal dari eselon satu. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya dan tidak berkaitan dengan kepemimpinan saat ini.

Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos, dua mantan pejabat eselon satu Kemnaker telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) yang telah pensiun, serta Haryanto, yang pernah menjabat di posisi sama sebelum dirotasi menjadi staf ahli menteri pada awal 2025.

KPK belum memberikan keterangan resmi terkait detail barang bukti dan jumlah tersangka, namun proses penyidikan dipastikan masih berlangsung. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *