Kasus Rabies Masih Mengancam Badung, 9 Anjing Positif HPR hingga Mei 2025

BADUNG – Kabupaten Badung, Bali, hingga pertengahan Mei 2025 masih belum sepenuhnya terbebas dari ancaman rabies. Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung mencatat terdapat sembilan kasus gigitan oleh hewan penular rabies (HPR) yang dinyatakan positif sejak awal tahun.
Kepala Disperpa Kabupaten Badung, Wayan Wijana, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025), membenarkan temuan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat kasus positif, tidak ada korban jiwa akibat gigitan hewan tersebut.
“Tahun 2025 tercatat sembilan kasus HPR positif. Kami terus menggencarkan vaksinasi rabies pada hewan penular seperti anjing,” ujarnya.
Capaian vaksinasi HPR di Kabupaten Badung hingga pertengahan Mei 2025 telah mencapai 38,84 persen dari target populasi 76 ribu ekor anjing. Wilayah yang saat ini menjadi fokus vaksinasi mencakup Kecamatan Kuta Selatan, Kutuh, dan Kuta, yang juga merupakan daerah padat wisatawan.
“Kami tetap waspada, mengingat Badung merupakan destinasi wisata utama. Maka, antisipasi penyebaran rabies menjadi prioritas,” tambah Wijana.
Ia menuturkan, koordinasi lintas sektor terus dilakukan, termasuk dengan Dinas Kesehatan, guna memastikan penanganan cepat terhadap korban gigitan anjing. Bila hasil pengamatan terhadap hewan menunjukkan positif rabies, maka korban akan segera menerima Vaksin Anti Rabies (VAR).
“Jika positif, kami langsung tangani bersama Dinas Kesehatan. Kalau negatif pun tetap kami sarankan agar korban menjalani perawatan medis,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya preventif, Disperpa secara rutin menerjunkan tim vaksinasi yang mendatangi rumah-rumah warga untuk memberikan vaksin rabies. Wijana berharap, cakupan vaksinasi tahun ini dapat menyamai capaian tahun sebelumnya yang mencapai 98 persen.
“Kami berkomitmen menekan angka kasus rabies seminimal mungkin dengan cakupan vaksinasi yang maksimal,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A