Dana Talangan KSP Mustika Dibobol, Pelaku Gunakan SPPK Palsu dan Manipulasi Internal

MAGELANG – Dua pria masing-masing berinisial AP (25) dan WD (34) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti membawa kabur dana talangan senilai Rp550 juta milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mustika. Kasus ini mengungkap adanya praktik rekayasa pencairan dana yang melibatkan karyawan internal koperasi.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berasal dari dua daerah berbeda. AP merupakan warga Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, sementara WD merupakan warga Karanganyar, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang yang juga diketahui bekerja sebagai marketing di KSP Mustika.
“Aksi mereka tergolong terencana dengan baik. Mereka menggunakan dokumen Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) dari bank BUMN yang sudah tidak berlaku untuk mengajukan dana talangan,” ujar AKBP Anita, Selasa (20/5/2025).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi proses verifikasi pinjaman. AP disebut-sebut telah mengondisikan pihak marketing bank agar mengonfirmasi bahwa SPPK tersebut masih berlaku, sehingga pinjaman dari KSP Mustika dapat dicairkan.
WD yang berada di internal koperasi kemudian memproses pinjaman atas nama AP, dan memodifikasi mekanisme pencairan. Dana yang seharusnya hanya boleh digunakan untuk pelunasan, justru dialihkan ke rekening pribadi AP di sebuah bank swasta.
“WD mentransfer dana sebesar Rp550 juta dari rekening koperasi di Bank Mandiri ke rekening Bank Panin milik AP, yang diketahui merupakan bekas nasabah,” jelas Iwan.
Setelah uang berhasil ditarik tunai, keduanya langsung menggunakannya untuk melunasi utang pribadi kepada sebuah CV. Menyadari tindakannya terbongkar, WD sempat melarikan diri ke Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dan bersembunyi dengan berpura-pura menjadi pedagang cilok.
“Kami menangkap WD di Siak pada 1 Mei 2025, sementara AP lebih dahulu diamankan di Jogjakarta pada hari yang sama,” terang Iwan.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam rekayasa pinjaman tersebut. []
Nur Quratul Nabila A