Kejagung Tangkap Dirut Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut.
Penangkapan terhadap Iwan dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu (21/5/2025).
“Betul,” kata Febrie singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Febrie menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Kejagung di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025) malam. Hingga kini, belum disampaikan secara rinci mengenai peran Iwan dalam perkara yang tengah diusut.
“Malam tadi ditangkap di Solo,” imbuhnya.
Kejagung sebelumnya telah membuka penyidikan umum terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit bank kepada Sritex. Penyidikan tersebut masih berlangsung dan kini memasuki tahap pengembangan terkait pertanggungjawaban korporasi maupun pihak individu.
“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Harli Siregar, kepada media, Kamis (1/5/2025).
Harli belum merinci waktu pasti dimulainya proses penyidikan, namun menegaskan bahwa langkah hukum diambil berdasarkan indikasi awal adanya kerugian negara dalam proses pencairan dana kredit tersebut.
Sebagai catatan, PT Sritex sebelumnya telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang. Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) setelah menolak permohonan kasasi yang diajukan manajemen Sritex.
Mengacu pada data laman resmi Kepaniteraan MA, permohonan kasasi nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 telah diputus pada 18 Desember 2024. Amar putusan menyatakan “tolak”, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, serta dua anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
Kejagung memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengucuran kredit kepada perusahaan tekstil yang tengah terbelit masalah finansial tersebut []
Nur Quratul Nabila A