Mantri Bank BRI Di Sumsel Diciduk Tim Tabur Atas Kasus Dana KUR BRI

DITANGKAP : Oknum pegawai Bank BRI inisial YE, berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumsel, Selasa (20/5/2025). (Foto : Istimewa)
SUMATERA SELATAN, PRUDENSI.COM-Sempat DPO atas kasus penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor Unit Sekayu kota tahun 2022-2023, oknum pegawai bank BRI inisial YE, berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumsel.
Untuk diketahui tersangka YE merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) atas kasus penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, DPO YE diciduk pada Selasa, 20 Mei 2025 saat berada di Jalan Kebun Bunga, Kota Palembang.
YE merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, atas tersangka kasus dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023,” tegas Vanny melalui siaran pers, Rabu (21/5/2025).
Vanny juga menjelaskan, tersangka YE dimasukkan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dari tanggal 16 Desember 2024 silam.
Vanny juga menceritakan bahwa pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu, mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah, disinyalir dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai berinisial YE yang jabatannya sebagai mantri (petugas lapangan yang berperan dalam memberikan layanan kredit mikro dan pemasaran produk-produk BRI kepada masyarakat –red) kepada debitur (nasabah).
Diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif, berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (tersangka YE) tidak dijalankan.
“Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00,“ jelasnya
Vanny juga menjelaskan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024, dengan sangkaan kesatu.
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentanga Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya tersangka YE, langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tuturnya. (rac)