Fasilitas Bank 9 Jambi Dicuri Sebelum Serah Terima Gedung, Kerugian Capai Rp1 Miliar

JAMBI – Sejumlah fasilitas di gedung baru milik Bank 9 Jambi yang berlokasi di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dilaporkan hilang akibat aksi pencurian yang diduga terjadi secara berulang. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar akibat kejadian ini.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Hedi Mardi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut telah berlangsung sejak gedung selesai dibangun. Gedung itu sejatinya telah rampung dan siap digunakan, namun belum dilakukan serah terima secara resmi kepada pihak Bank 9 Jambi.
“Gedung sudah siap pakai, tetapi memang belum diserahterimakan. Nah, dalam rentang waktu itu, sejumlah fasilitas penting justru hilang dicuri,” ujar Hedi dalam konferensi pers di Mapolsek Jambi Timur, Rabu (21/5/2025).
Fasilitas yang dilaporkan hilang antara lain perangkat AC blower, AC dinding, kabel tembaga, hingga kloset. Dalam proses pencurian, pelaku bahkan merusak sejumlah bagian gedung, termasuk plafon, demi mengambil perangkat AC yang tersembunyi di dalamnya.
“Atas kejadian ini, kerugian bukan hanya dari nilai barang yang hilang, tetapi juga kerusakan fisik bangunan akibat aksi pencurian,” jelasnya.
Pemkot Jambi yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polda Jambi, sebelum kasus dilimpahkan ke Polsek Jambi Timur untuk ditindaklanjuti. Unit Reserse Kriminal Polsek langsung melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan, hingga akhirnya mencurigai seorang pria yang berdomisili tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama Indra. Ia ditangkap saat sedang membawa satu unit kloset yang diduga hendak dijual pada hari yang sama.
“Pelaku kita amankan dalam kondisi membawa barang bukti. Penangkapan dilakukan secara tangkap tangan,” terang Hedi.
Meski demikian, hingga kini tersangka Indra belum mengakui keterlibatannya dalam pencurian fasilitas lain di dalam gedung tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau aksi pencurian sebelumnya yang melibatkan tersangka.
“Tersangka baru terbukti mencuri satu unit kloset. Dugaan keterlibatan dalam pencurian lainnya masih kami selidiki lebih lanjut,” tutup Hedi.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. []
Nur Quratul Nabila A