Komut PT Sritex Diduga Selewengkan Kredit Rp692 Miliar untuk Bayar Utang dan Beli Tanah

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari dua bank daerah, yakni Bank DKI dan Bank BJB. Total nilai kredit yang diselewengkan mencapai Rp692,9 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kredit yang semula diperuntukkan sebagai modal kerja, justru digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
“Dana pinjaman tidak digunakan untuk operasional perusahaan seperti yang tercantum dalam akad, melainkan digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan membeli aset tetap berupa tanah di sejumlah lokasi,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.
Disebutkan, pembelian aset tetap itu tidak berkaitan langsung dengan produktivitas perusahaan. Beberapa bidang tanah yang dibeli menggunakan dana kredit tersebut diketahui berada di wilayah Yogyakarta dan Solo.
Selain Iwan Setiawan Lukminto, dua nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, serta mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata. Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Kejaksaan menilai pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum karena tidak melalui proses analisis risiko dan verifikasi kelayakan yang memadai. Berdasarkan laporan lembaga pemeringkat Moody’s, PT Sritex bahkan hanya memperoleh rating BB-, yang menandakan tingkat risiko gagal bayar yang tinggi.
“Prosedur kredit dilanggar secara terang-terangan. Kredit diberikan meski kondisi keuangan perusahaan tergolong berisiko tinggi,” kata Abdul Qohar.
Kejagung mencatat, akibat penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp692.987.592.188. Nilai tersebut berasal dari kredit bermasalah yang dikucurkan oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex.
Hingga kini, total tagihan kredit yang belum dilunasi oleh PT Sritex dari berbagai bank pemerintah maupun swasta mencapai lebih dari Rp3,5 triliun.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami aliran dana pinjaman tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal kredit ini. []
Nur Quratul Nabila A