Polemik SPBU di Eks Puskib, Nurhadi Dorong Koordinasi Pemprov dan Pemkot

ADVERTORIAL — Wacana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di areal eks Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan (Puskib) yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, memicu perhatian serius dari kalangan legislatif. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) diketahui tengah mempertimbangkan pemanfaatan lahan eks Puskib untuk pembangunan SPBU baru guna menjawab kebutuhan masyarakat akan fasilitas pengisian bahan bakar yang selama ini masih terbatas di kota minyak tersebut.
Namun, rencana tersebut menuai sejumlah catatan. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Nurhadi Saputra, mengingatkan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Ia menilai, meskipun secara administrasi lahan tersebut berada di bawah kewenangan provinsi, Pemkot tetap perlu dilibatkan dalam proses perencanaan, terutama karena menyangkut tata ruang kota dan kepentingan masyarakat lokal.
“Ini masih ada perdebatan antara Pemkot dengan Pemprov, memang kewenangannya Pemprov Kaltim tapi harus izin juga sama Pemkot Balikpapan kalau mau dibangun SPBU,” ujar Nurhadi saat ditemui awak media di Samarinda, Rabu (21/05/2025).
Menurut legislator dari daerah pemilihan Balikpapan itu, ketersediaan SPBU di Balikpapan saat ini masih tergolong minim, sehingga pembangunan SPBU tambahan bisa dimaklumi. Namun, ia menekankan bahwa komunikasi yang baik antar pihak harus menjadi dasar sebelum keputusan pembangunan diambil.
“Meskipun sampai saat ini sangat kurang sekali SPBU, jadi saya mewajarkan saja kalau ada usulan itu. Yang terpenting ada komunikasi,” ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Lebih lanjut, Nurhadi mendorong agar lahan eks Puskib tidak semata difokuskan untuk pembangunan SPBU. Ia mengusulkan agar lokasi strategis itu turut dipertimbangkan untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau fasilitas pendidikan, khususnya Sekolah Menengah Atas (SMA) yang merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Saya pribadi pinginnya RTH dan sekolah, tapi lebih ke SMA yang menjadi kewenangan provinsi. Karena kekuatan lahan di situ tidak terlalu kuat, misalnya membangun gedung bertingkat,” ungkapnya.
Nurhadi juga menyampaikan bahwa DPRD Kaltim siap mengambil peran sebagai mediator apabila dibutuhkan dialog antara Pemprov dan Pemkot. Menurutnya, keterbukaan dan musyawarah adalah jalan terbaik untuk menghindari polemik berkepanjangan terkait pemanfaatan aset publik.
“Kami di DPRD tentu siap memfasilitasi dialog agar ada titik temu. Intinya, pemanfaatan lahan harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi sumber konflik antarinstansi,” tegasnya.
Wacana pembangunan SPBU di eks Puskib ini menandai pentingnya sinergi antarpemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan. Di tengah tantangan keterbatasan lahan dan tuntutan tata ruang kota yang berkelanjutan, koordinasi menjadi kunci keberhasilan setiap program yang berdampak langsung bagi masyarakat. []
Penulis: Slamet
Penyunting: Enggal Triya Amukti