Grup Fantasi Sedarah Terbongkar, Tersangka Jual Konten 50 Ribu Perpaket

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penyebaran konten asusila melalui grup media sosial Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Enam orang ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk pengelola grup dan sejumlah anggota aktif yang diduga turut mendistribusikan konten pornografi anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa para pelaku diamankan pada Sabtu, 17 Mei 2025, di wilayah Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta berbagai dokumen digital yang memuat foto dan video bermuatan pornografi.
“Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan enam orang pelaku. Mereka terdiri atas admin serta anggota aktif yang menyebarkan dan memperjualbelikan konten asusila, termasuk pornografi anak,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Salah satu pelaku berinisial DK diketahui aktif mengunggah dan menjual konten bermuatan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Dari penyidikan sementara, motif utama pelaku adalah keuntungan pribadi.
“DK menjual konten dalam dua paket, yakni Rp50 ribu untuk 20 konten dan Rp100 ribu untuk 40 konten, baik dalam bentuk foto maupun video. Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius dan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Perlindungan Anak,” tegas Himawan.
Lebih lanjut, Himawan menjelaskan bahwa grup Fantasi Sedarah dibentuk sejak Agustus 2024 dan telah memiliki sekitar 32.000 anggota sebelum dibubarkan. Grup tersebut bersifat tertutup dan hanya dapat diakses oleh anggota yang mendapatkan undangan atau lolos dari proses seleksi tertentu.
Penyelidikan awal menemukan bahwa selain menyebarkan konten ilegal, grup tersebut juga menjadi wadah pertukaran fantasi seksual menyimpang dan diskusi yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan serta anak-anak.
Polri menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyebaran dan eksploitasi seksual terhadap anak serta konten kekerasan berbasis gender secara daring. Brigjen Himawan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan atau menyimpan konten yang dapat merugikan atau melanggar hak anak dan perempuan.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan akun atau grup media sosial yang memuat konten serupa. Perlindungan anak dan perempuan adalah prioritas utama dalam penegakan hukum dunia maya,” tuturnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan, termasuk upaya pelacakan terhadap jaringan pembeli konten serta keterlibatan pihak lain dalam grup tersebut. Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. []
Nur Quratul Nabila A