Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah penyelidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Terkait aduan masyarakat, kami melakukan penyelidikan. Namun dari hasil penyelidikan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Oleh karena itu, perkara ini dihentikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).

Laporan mengenai dugaan ijazah palsu ini diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Egi Sudjana. Laporan tersebut awalnya diterima sebagai Laporan Informasi (LI) oleh Bareskrim dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum pada 9 April 2025.

Djuhandhani menuturkan bahwa penyelidikan yang dilakukan mencakup penelusuran dokumen asli ijazah Jokowi dari tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga strata satu di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Penyelidik memperoleh dokumen asli dan telah memverifikasinya secara laboratoris dengan membandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM,” jelasnya.

Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Presiden Jokowi memenuhi seluruh syarat akademik dan administratif untuk kelulusan dari UGM. Dokumen yang diperiksa juga dinyatakan autentik.

“Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri. Semoga ini dapat menjawab polemik yang sempat berkembang di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” tambah Djuhandhani.

Sebelumnya, Jokowi juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri selama sekitar satu jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Presiden dicecar sebanyak 22 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan riwayat pendidikan formalnya, mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga perkuliahan.

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan. Ya, semua seputar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” ujar Jokowi saat dikonfirmasi usai pemeriksaan.

Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut telah tuntas secara hukum dan tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *