108 Ijazah Disita, Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dokumen Karyawan

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah milik mantan karyawan perusahaan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan 108 dokumen ijazah yang disimpan di kediaman Diana di Perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

“Status yang bersangkutan hari ini resmi kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Suryono menjelaskan, barang bukti berupa 108 ijazah—mayoritas setara pendidikan menengah atas—ditemukan disembunyikan di rumah tersangka dan telah diserahkan langsung kepada penyidik.

Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi berbeda, termasuk gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantor operasional di Jalan Dupak 17 Blok A-14, Surabaya.

Selain ijazah, pihak kepolisian juga mendalami dugaan penghilangan dokumen penting lainnya seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik mantan karyawan.

Meski penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jatim, Diana hingga kini masih menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya. Hal ini disebabkan adanya perkara lain yang lebih dahulu menjerat dirinya bersama sang suami, Hendy, yakni kasus dugaan perusakan kendaraan.

“Penahanan tetap dilakukan di Polrestabes Surabaya karena perkara sebelumnya. Namun, proses penyidikan kasus penahanan ijazah tetap kami lanjutkan di Polda Jatim,” kata Suryono.

Laporan atas dugaan penahanan ijazah ini bermula dari pengaduan sejumlah mantan karyawan yang merasa hak mereka dilanggar setelah hubungan kerja berakhir. Kasus ini kemudian menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa puluhan ijazah disimpan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jan Hwa Diana akan berjalan transparan dan profesional, serta terbuka kemungkinan adanya penambahan pasal jika ditemukan unsur pidana lain. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *