87 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuki Gaza Setelah 81 Hari Blokade Perbatasan oleh Israel

GAZA – Sebanyak 87 unit truk bermuatan bantuan kemanusiaan akhirnya berhasil masuk ke wilayah Jalur Gaza pada Rabu (21/5/2025), menandai pengiriman pertama setelah lebih dari dua bulan pemblokiran total oleh otoritas Israel. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kantor Media Pemerintah Palestina.

Direktur Jenderal Kantor Media Pemerintah Palestina, Ismail Al-Thawabteh, kepada kantor berita Anadolu menjelaskan bahwa seluruh truk tersebut membawa berbagai jenis bantuan yang telah dialokasikan untuk sejumlah organisasi internasional dan lokal.

“Distribusi bantuan ini merupakan bagian dari upaya darurat untuk menjangkau warga Palestina yang sangat membutuhkan, mengingat kondisi kemanusiaan di Gaza yang terus memburuk,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers resmi pada Senin (19/5/2025), Kantor Media Pemerintah Palestina menyebutkan bahwa setidaknya dibutuhkan 500 truk bantuan setiap harinya, termasuk pasokan medis, bahan pangan pokok, dan sekitar 50 truk berisi bahan bakar untuk menyelamatkan nyawa warga di tengah situasi darurat kelaparan.

Blokade total terhadap Gaza dimulai sejak 2 Maret 2025, ketika seluruh jalur perlintasan ditutup oleh Israel. Akibatnya, distribusi bantuan kemanusiaan terhenti sepenuhnya, memperparah krisis pangan dan gizi yang telah berlangsung sejak pecahnya konflik pada Oktober 2023.

Kendati tekanan internasional kian meningkat untuk mendesak gencatan senjata, serangan militer Israel ke Jalur Gaza terus berlangsung. Berdasarkan catatan otoritas kesehatan Palestina, hingga Mei 2025, sedikitnya 53.700 warga sipil telah tewas akibat serangan tersebut, mayoritas di antaranya merupakan perempuan dan anak-anak.

Dalam perkembangan hukum internasional, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November tahun lalu telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Keduanya dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, Israel juga sedang menghadapi proses gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), sehubungan dengan aksi militernya di Gaza yang dinilai telah melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *