Pemprov Kaltim Raih WTP ke-12, BPK Beri 63 Rekomendasi

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Jumat (23/05/2025).

Opini WTP yang diberikan oleh BPK RI menandai keberhasilan Pemprov Kaltim mempertahankan predikat tersebut untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Opini tersebut didasarkan pada empat indikator penilaian, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Meski demikian, BPK RI tetap mencatat sejumlah temuan yang dianggap signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebanyak 27 temuan menjadi catatan penting dalam laporan tersebut. Temuan itu mencakup pengelolaan dana beasiswa “Kaltim Tuntas” yang dinilai belum tepat sasaran, termasuk dana yang masih mengendap pada rekening mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria. Selain itu, ditemukan kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan infrastruktur di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK RI menyampaikan 63 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim. Rekomendasi ini wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah laporan diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 3.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, yang mewakili Gubernur Rudy Mas’ud dalam rapat tersebut, menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP tersebut. Ia menegaskan bahwa pencapaian itu bukanlah akhir dari proses pembenahan, dan meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyiapkan rencana aksi yang konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI. “Tidak ada alasan untuk menunda tindak lanjut atas temuan tersebut,” tegas Seno Aji.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, turut menyampaikan bahwa laporan BPK akan dijadikan sebagai masukan penting dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, DPRD Kaltim akan memantau dan mencermati pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui hasil pemeriksaan ini, diharapkan Pemprov Kaltim dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi, sekaligus menjadikan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program ke depan.

Penulis: Himawan Yokominarno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *