Manajer Koperasi di Banten Gelapkan Uang Rp895 Juta dengan Modus Pinjaman Fiktif

BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan AH, manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak, sebagai tersangka kasus penggelapan dana koperasi dengan nilai kerugian mencapai Rp895 juta. AH ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Komisaris Besar Dian Setyawan, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari Muhammad Rivaldo Lyani yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025.

“Berdasarkan hasil audit internal koperasi, pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi. Dana yang cair tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).

Dalam aksinya, AH memanipulasi data-data milik anggota koperasi dan mengajukan pinjaman seolah-olah atas nama mereka. Namun setelah pinjaman dicairkan oleh pihak koperasi, dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan para anggota.

“Seluruh proses itu direkayasa untuk mengelabui sistem keuangan internal. Modus ini dijalankan secara berkelanjutan hingga nilai kerugian mencapai hampir Rp900 juta,” ujar Dian.

AH akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Kamis (22/5/2025) setelah petugas melakukan pelacakan lokasi persembunyiannya. Penangkapan dilakukan secara tertib dan tanpa perlawanan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk Surat Keputusan (SK) milik AH, SK mutasi karyawan, slip gaji, laporan hasil audit khusus, empat formulir pinjaman, tiga rekening koran, serta bukti pengeluaran kas senilai Rp160.273.700.

AH kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berkelanjutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga koperasi dan pengelolanya agar selalu menjaga integritas, serta melakukan pengawasan internal secara berkala,” tutup Dian. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *