MenLH Hentikan Operasional Pabrik Peleburan Besi di Tangerang karena Cemari Udara

TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional dua pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) yang berlokasi di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keputusan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran serius terhadap kualitas udara akibat pembuangan asap limbah produksi yang tidak dikelola secara memadai.

“Secara langsung kita sudah menyaksikan, asap pembuangannya tidak dikelola dengan baik. Ini langsung keluar ke lingkungan, dan secara teori bisa menjangkau hingga 30 kilometer dari lokasi,” ujar Hanif saat dikonfirmasi di lokasi, Jumat (23/5/2025), sebagaimana dilansir dari Antara.

Ia menegaskan bahwa pencemaran udara tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, tidak hanya di sekitar kawasan industri, tetapi juga berpotensi memperburuk kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Atas dasar itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi kedua perusahaan tersebut.

“Ini dampaknya luar biasa dan langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Hanif.

Ia juga menyatakan kemungkinan ditempuhnya jalur hukum atas pelanggaran tersebut. “Kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana lingkungan. Ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materiil yang cukup besar,” ungkapnya.

Selain penghentian aktivitas, KLHK juga menginstruksikan agar perusahaan segera memperbaiki sistem cerobong dan pengelolaan emisi asap hasil peleburan.

Hanif menjelaskan bahwa sistem cerobong seharusnya dilengkapi dengan hood atau penangkap emisi debu dan asap yang tersambung dengan sistem perpipaan serta penyaringan berlapis sebelum dilepaskan ke udara bebas.

Namun, dalam inspeksi lapangan ditemukan bahwa alat penyaring tersebut tidak berfungsi dengan baik.

“Idealnya asap tidak langsung keluar. Harus melalui sistem perpipaan dengan panjang tertentu dan penyaringan berkala. Tapi di sini itu tidak dilakukan,” tuturnya.

Lebih lanjut, tim Penegakan Hukum (Gakum) KLHK akan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap pelanggaran ini. Selama proses hukum berjalan, seluruh aktivitas produksi perusahaan dihentikan guna menjaga integritas bukti dan sebagai bagian dari penegakan hukum.

“Kami tidak memperbolehkan adanya aktivitas selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Ini bagian dari pengumpulan alat bukti untuk proses pengadilan,” tegas Hanif.

KLHK juga menyampaikan bahwa akan memberikan arahan teknis kepada pihak perusahaan untuk perbaikan sistem produksi ke depan, agar aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan tanggung jawab lingkungan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *