Polisi Dalami Kasus Begal Payudara di Lebak Bulus, Korban Alami Trauma

JAKARTA SELATAN – Aparat kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (21/5/2025) tersebut sempat viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik.
Kapolsek Cilandak, Komisaris Polisi Febriman, menyatakan bahwa tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cilandak telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemui pihak keluarga korban. Namun, hingga kini korban belum dapat dimintai keterangan secara langsung lantaran masih mengalami trauma psikologis.
“Anggota Reskrim sudah cek TKP, ketemu sama ibunya. Kalau ingin buat laporan resmi, kami arahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres,” ujar Febriman kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas pelaku.
Kejadian pelecehan tersebut terekam dalam sebuah video CCTV yang beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang perempuan sedang berjalan sambil menggunakan ponsel di depan sebuah rumah di Jalan Lebak Bulus IV, sekitar pukul 22.24 WIB. Tak lama kemudian, seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan arah.
Saat korban lengah dan mengangkat tangannya untuk menunjukkan arah, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan fisik dengan menyentuh bagian tubuh korban, lalu melarikan diri. Korban tampak syok dan bersandar di pagar dalam kondisi lemas setelah kejadian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Tomi, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban. Namun demikian, ia memastikan bahwa penyelidikan tetap dilakukan.
“Kami belum menerima laporan resmi terkait video viral tersebut, namun anggota sudah melakukan pendalaman dan pengecekan lokasi kejadian,” terang Tomi, Kamis (22/5/2025).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan serupa. Laporan resmi dari korban sangat dibutuhkan untuk mempermudah proses hukum dan penangkapan pelaku. []
Nur Quratul Nabila A