KPK Sita Delapan Mobil dan Satu Motor Terkait Dugaan Korupsi TKA di Kemenaker

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda pada 20 hingga 22 Mei 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lokasi yang digeledah terdiri atas satu kantor Kemenaker dan enam rumah milik pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara.

“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada satu kantor Kemenaker dan enam rumah pribadi. Dari hasil kegiatan tersebut, total delapan unit mobil dan satu sepeda motor berhasil kami amankan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Menurut Budi, pada hari pertama penggeledahan, yakni Selasa (20/5/2025), penyidik menyisir kantor Kemenaker serta sebuah rumah di Jakarta. Dari dua lokasi ini, tiga mobil disita.

Kemudian pada Rabu (21/5/2025), penggeledahan dilanjutkan di dua rumah lainnya, yang menghasilkan penyitaan tiga mobil dan satu motor. Pada Kamis (22/5/2025), tim menyisir tiga rumah lagi dan menemukan dua unit mobil tambahan.

Seluruh kendaraan kini berada di Gedung Merah Putih sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara. Budi menegaskan, penyitaan kendaraan tersebut merupakan langkah awal dalam strategi pemulihan aset negara (asset recovery).

“Penyitaan ini bukan hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga sebagai langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset atas dugaan praktik korupsi yang terjadi,” kata Budi.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi penting dari kalangan pejabat Kemenaker, termasuk:

  • Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023

  • Haryanto, Dirjen Binapenta 2024–2025 dan mantan Direktur PPTKA 2019–2024

  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019

  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025

KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan Kemenaker, yang melibatkan sejumlah pejabat aktif maupun purnabakti.

Penyelidikan masih berlanjut dan KPK menyatakan terbuka terhadap kemungkinan pengembangan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari penggeledahan dan pemeriksaan para saksi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *