Korupsi Proyek Masjid Agung Karanganyar, Kejari Tahan Direktur Operasional

KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Penetapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Mei 2025. Tersangka berinisial NA, yang diketahui menjabat sebagai direktur operasional dalam mega proyek tersebut.
NA langsung ditahan usai penetapan tersangka dan kini menjalani masa penahanan di Markas Kepolisian Resor Karanganyar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. Kami juga telah menyita sejumlah dokumen penting, alat bukti transaksi keuangan, dan telah memeriksa puluhan saksi dari pihak vendor maupun kontraktor yang belum menerima pembayaran,” ungkap Hartanto kepada awak media.
Dari hasil penyidikan, penyidik mencurigai adanya praktik persekongkolan yang telah berlangsung sejak proyek Masjid Agung Madaniyah digagas dan mulai dikerjakan. NA yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Karanganyar disebut memiliki peran sentral dalam pelaksanaan proyek di lapangan.
“Awalnya kami menindaklanjuti aduan dari sejumlah vendor yang belum mendapatkan pembayaran. Dari penelusuran tersebut, ditemukan dugaan skema persekongkolan dalam proses pembangunan masjid,” jelas Hartanto.
Kejaksaan juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini jumlah kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Namun, dari keterangan saksi-saksi dan bukti dokumen yang telah dikantongi, potensi kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah sejumlah vendor menyampaikan laporan kepada Kejari Karanganyar atas keterlambatan pembayaran yang telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun.
Adi Kurniawan, salah satu koordinator Paguyuban Vendor Masjid Agung Madaniyah, menyampaikan bahwa paguyuban mewakili sekitar 40 vendor yang telah lama menagih hak pembayaran.
“Kami mewakili paguyuban menindaklanjuti hak kami yang belum terbayar selama empat tahun. Total nilai yang belum dibayarkan sekitar Rp 6,5 miliar dari nilai proyek keseluruhan yang mencapai Rp 11 miliar. Masih ada beberapa vendor lain yang belum bergabung dalam paguyuban ini,” ujar Adi saat ditemui di kantor Kejari Karanganyar.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, serta menelusuri aliran dana proyek yang diduga menyimpang.
Kejari Karanganyar menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. []
Nur Quratul Nabila A