Pengedar Ekstasi dan Sabu Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita 186 Butir Pil Terlarang

DENPASAR – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika berinisial INAW (27), warga asal Penebel, Kabupaten Tabanan. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Badak Agung, Denpasar.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi masyarakat menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tim langsung melakukan pemantauan dan mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKP Rizky dalam keterangannya, Jumat, 23 Mei 2025.
Usai diamankan, petugas melakukan interogasi singkat terhadap tersangka. INAW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AG yang kini tengah diburu oleh aparat.
Selanjutnya, tim kepolisian melakukan penggeledahan di tempat kos tersangka yang berlokasi di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti berupa 186 butir ekstasi, satu paket sabu, serta alat-alat pendukung seperti timbangan digital, satu alat isap (bong), satu bendel klip plastik kosong, satu tas selempang hitam, dan satu unit telepon seluler.
“Modus operandi tersangka adalah menunggu perintah dari AG untuk melakukan penempelan barang ke lokasi tertentu. Setiap penempelan diberi upah sebesar Rp50.000,” jelas AKP Rizky, yang juga pernah menjabat Kapolsek Kuta Utara.
Tersangka saat ini telah diamankan di Markas Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan narkotika dalam jumlah besar dan peredaran ilegal.
“Status tersangka jelas sebagai pengedar. Kami terus melakukan pengembangan guna menangkap AG yang diduga sebagai pengendali jaringan,” pungkas AKP Rizky.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang. []
Nur Quratul Nabila A