KPU RI Tanggapi Aduan Penggunaan Private Jet: Efisiensi untuk Pemilu, Bukan Gaya Hidup

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, memberikan klarifikasi usai lembaganya kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan pesawat jet pribadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia.
Afif menegaskan, penggunaan pesawat jet tersebut merupakan bagian dari strategi operasional dalam kondisi luar biasa, mengingat padatnya tahapan pemilu serta terbatasnya waktu akibat singkatnya masa kampanye.
“Agenda kami sering berhimpitan, mulai dari pengawasan distribusi logistik hingga koordinasi lintas daerah. Dalam situasi tersebut, percepatan mobilitas menjadi krusial untuk memastikan pemilu berjalan lancar,” ujar Afif kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Afif menjelaskan bahwa pada awalnya pesawat jet disiapkan untuk menjangkau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun dalam praktiknya, tantangan serupa juga ditemukan di daerah lain, termasuk kota-kota besar dengan intensitas kegiatan tinggi.
“Bukan soal jarak semata, tapi soal waktu dan efisiensi koordinasi. Kami tidak ingin logistik telat atau tahapan terhambat hanya karena kendala transportasi,” tegasnya. Ia menambahkan, keputusan penggunaan jet bukanlah bentuk gaya hidup mewah, melainkan pilihan teknis yang dinilai paling efisien pada saat itu.
Menanggapi dugaan adanya selisih anggaran hingga Rp 30 miliar dalam pengadaan jet pribadi, Afif menyebut KPU justru berhasil melakukan efisiensi.
Menurutnya, dari nilai kontrak awal sebesar Rp 65 miliar, KPU hanya membayar Rp 46 miliar sesuai penggunaan aktual, sehingga terjadi penghematan sebesar Rp 19 miliar.
“Malah kami membayar di bawah kontrak karena pembayaran dihitung sesuai dengan jumlah penerbangan. Ini merupakan efisiensi, bukan pemborosan,” ujarnya.
Afif juga menegaskan bahwa seluruh pengeluaran dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyatakan tidak ada satu pun proses yang ditutup-tutupi.
Di sisi lain, TI Indonesia menyoroti proses pengadaan jet yang dilakukan melalui e-katalog tertutup, serta perusahaan penyedia yang dinilai belum berpengalaman dan baru berdiri pada tahun 2022.
Mereka juga menuding adanya potensi pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas, khususnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur batasan kelas penerbangan pejabat negara.
Menurut peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, ketentuan dalam PMK Nomor 113 Tahun 2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pejabat negara hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk perjalanan domestik, dan kelas eksekutif untuk luar negeri.
Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses aduan yang berjalan di DKPP. Ia menyambut baik kritik publik sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga, namun tetap menekankan bahwa KPU memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan keberhasilan penyelenggaraan pemilu.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Tapi kami juga punya tanggung jawab besar untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu, berkualitas, dan tanpa hambatan teknis,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A