Eks Sekda Bandung Ditahan Terkait dugaan Korupsi Sewa Lahan Bandung Zoo

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013–2018 berinisial YI atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi terkait penyewaan lahan negara di area Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Penahanan dilakukan setelah YI diperiksa selama delapan jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar.
“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5/2025).
YI resmi ditahan sejak 23 Mei 2025 dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, hingga 11 Juni 2025.
Menurut Kejati Jabar, YI diduga secara melawan hukum menguasai tanah negara yang merupakan aset Pemerintah Kota Bandung. Tanah tersebut digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari untuk pengelolaan Kebun Binatang Bandung tanpa prosedur hukum yang sah. Dugaan tersebut dinilai telah menyebabkan kerugian negara.
Dalam penyidikan sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan dua tersangka lain, yakni S selaku Ketua Pengurus dan RBB selaku Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.
YI dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:
-
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Atau Kedua Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.
-
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penahanan YI menjadi bagian dari upaya Kejati Jabar dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang berkaitan dengan aset negara. Kejati juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami akan menindaklanjuti proses penyidikan hingga tuntas untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dari para pihak yang terlibat,” pungkas Nur.
Kejati Jabar belum mengungkap besaran nilai kerugian negara akibat perkara ini, namun menegaskan bahwa penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan. []
Nur Quratul Nabila A