17 Orang Ditangkap, Polda Metro Jaya Tertibkan Pendudukan Ilegal Lahan BMKG di Tangsel

TANGERANG SELATAN — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan dan pemanfaatan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (25/5/2025), menjelaskan bahwa 11 dari 17 orang yang diamankan merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, sementara 6 orang lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

“Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan BMKG yang meminta bantuan pengamanan terhadap aset negara seluas 127.780 meter persegi yang diduga diduduki tanpa hak,” ujar Kombes Ade Ary.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekapitulasi karcis parkir yang diterbitkan oleh ormas, berbagai atribut organisasi, serta beberapa bilah senjata tajam. Ade Ary mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat merugikan instansi atau pihak lain.

“Jika merasa dirugikan, silakan melapor ke instansi terkait atau langsung ke kepolisian, mulai dari Polsek hingga Polda. Masyarakat juga bisa menghubungi layanan darurat 110 secara gratis, aktif 24 jam,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/5/2025), BMKG mengajukan laporan resmi kepada Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam surat tersebut, BMKG memohon penertiban terhadap pendudukan ilegal atas tanah negara yang merupakan aset sah lembaga tersebut.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas GRIB Jaya yang tanpa hak telah menduduki dan memanfaatkan aset negara,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana.

Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, jajaran Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran terhadap bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan BMKG pada Sabtu (24/5/2025). Bangunan tersebut diduga dibangun oleh ormas GRIB Jaya dan disewakan secara ilegal kepada pedagang kaki lima.

“Ada warung pecel lele, penjual hewan kurban, hingga tempat parkir yang dikelola dan dipungut biaya oleh oknum ormas. Itu jelas pungutan liar,” kata Kombes Ade.

Polisi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan aset negara dan menindaklanjuti laporan instansi pemerintah yang merasa dirugikan. Proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas lahan tersebut.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyatakan akan segera melakukan pengecekan status kepemilikan lahan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *