Belasan Kucing Mati Mendadak di Malang, Warga Resah dan Rencanakan Laporan ke Polisi

MALANG — Fenomena kematian mendadak belasan kucing, baik yang liar maupun peliharaan, menimbulkan keresahan warga di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam tiga bulan terakhir, sedikitnya 15 ekor kucing ditemukan mati dalam kondisi mencurigakan, diduga kuat akibat keracunan.

Kasus ini pertama kali mencuat di lingkungan RT 5 RW 16, namun kini telah meluas ke sejumlah RT lainnya di wilayah tersebut. Warga pun berinisiatif melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT setempat untuk ditindaklanjuti ke pihak berwajib.

Yuliana, salah satu warga RT 1, mengungkapkan bahwa tiga ekor kucing peliharaannya mati secara bergantian dalam kurun waktu tiga minggu terakhir. Ia menduga kematian hewan peliharaannya tidak wajar dan mengarah pada kasus peracunan.

“Semula kucing kami sehat dan tidak menunjukkan gejala sakit. Namun, tiba-tiba pulang dalam keadaan kejang-kejang sekitar lima hingga sepuluh menit, kemudian meninggal. Saat kejang, mereka juga mengeluarkan air kencing,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).

Perempuan yang akrab disapa Ana ini juga menyebutkan bahwa kejadian serupa dialami oleh beberapa tetangganya. Menurutnya, pola kematian kucing yang mendadak dan seragam menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa zat berbahaya sengaja disebarkan di lingkungan tersebut.

Meluasnya kejadian tersebut mendorong warga untuk mendesak agar dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Mereka khawatir fenomena ini tidak hanya mengancam hewan peliharaan, tetapi juga bisa membahayakan anak-anak atau warga lain jika benar melibatkan zat beracun.

Ketua RT setempat menyatakan telah menerima laporan dari sejumlah warga dan tengah menyiapkan berkas untuk diajukan ke pihak kepolisian agar dapat dilakukan investigasi lebih lanjut.

“Warga sudah resah. Kami tidak ingin hal ini terus berulang. Kami akan bantu proses laporan resmi ke kepolisian agar bisa diusut,” kata salah satu tokoh masyarakat di RW 16.

Warga juga berharap agar pemerintah daerah, dinas kesehatan hewan, serta kepolisian segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap lingkungan dan bangkai kucing untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan lingkungan serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap hewan.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *