Remaja 13 Tahun Tewas Tercekik di Bengkayang, Satu Tersangka Ditangkap

BENGKAYANG – Seorang pemuda berinisial HR (24) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin pagi, 19 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin mengungkapkan, tindakan pelaku berawal dari niat mencuri barang milik korban, yaitu sebuah telepon genggam. Namun saat aksinya diketahui korban, pelaku diduga mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Pelaku ingin menguasai barang milik korban berupa handphone. Karena aksinya diketahui, pelaku lalu mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu pelaku menyeret tubuh korban ke kamar mandi dan kemudian melarikan diri,” ujar AKP Anuar dalam keterangan resmi, Minggu (25/5/2025).
Tim gabungan dari Polres Bengkayang, Polsek Sungai Raya Kepulauan, dan Ditreskrimum Polda Kalbar kemudian melakukan pelacakan terhadap perangkat milik korban yang dibawa kabur pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang saksi berinisial MO, yang mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku HR.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan HR pada Sabtu, 24 Mei 2025,” terang AKP Anuar.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone milik korban dan pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini. Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Korban adalah anak di bawah umur, dan tindakan pelaku tergolong kejahatan serius. Kami akan proses seadil-adilnya,” tegas AKP Anuar.
Kasus ini menambah deretan peringatan akan pentingnya pengawasan terhadap anak dan perlindungan warga dari tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mencurigai adanya potensi tindak pidana di sekitarnya. []
Nur Quratul Nabila A