Dukungan Calon Perseorangan di Kukar Ada Yang Palsu
KUTAI KARTANEGARA – Seperti diketahui, pada saat dibuka pendaftaran pencalonan independen beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menerima dua pasangan calon, yakni Rita Widyasari berduet dengan Edi Darmansyah dengan melampirkan 51.624 dukungan serta Awang Wahyu berpasangan dengan Andi Katanto dengan memberikan 49.200 dukungan.
Tapi sayang, dari keseluruhan dukungan yang disampaikan berupa lembaran pernyatan dukungan, dibubuhi tanda tangan dan lampiran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada di antaranya yang palsu. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Panitia Pengawas Kabupaten (Panwas) Kukar, Yadi.
Menurut Yadi, ada beberapa modus pemalsuan dukungan yang terungkap tersebut. “Petugas kita baik dari Panwascam hingga PPL (Panitia Pengawas Lapangan, red) saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan ini,” kata Yadi.
Ditambahkan Yadi, sedikitnya ada tiga kecamatan yang terindikasi melakukan kecurangan tersebut. Seperti di Kecamatan Kembang Janggut, PPL menemukan ada satu KTP yang dijadikan sampai tiga dukungan namun diubah nama, alamat dan Nomor Induk Keluarga (NIK)-nya.
Kemudian di Anggana, lebih parah. Ada indikasi dukungan yang dikoordiniasi secara kolektif dengan modus pembuatan surat dukungan kolektif namun tanda tangan dan tanggal penerbitan KTP-nya sama.
“Namun dukungan tersebut ditolak oleh warga pada saat dilakukan verifikasi faktual di lapangan. Kemungkinan KTP tersebut di-scan untuk digandakan,” jelas Yadi lagi.
Sementara di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Panwascam setempat menemukan dukungan dari penyelenggara terhadap salah satu paslon. Namun nama yang bersangkutan langsung secara otomatif dicoret sesuai dengan PKPU Nomor 9/2015, dimana setiap penyelenggara Pilkada tidak boleh menyertakan dukungan terhadap calon perseorangan, termasuk PNS, anggota TNI dan Polri.
“Bahkan KTP istri Ketua Panwascam Tabang juga ditemukan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon padahal tidak pernah sama sekali. Namun proses tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak merasa keberatan karena tidak tahu siapa yang memamfaatkan KTP tersebut. Namanya hanya diicoret saja dan kemudian menulis surat pernyataan tidak mendukung,” demikian kata Yadi. [] KKC