Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan

MAGETAN — Polisi menetapkan Agus S., penjaga palang pintu perlintasan kereta api (KA) di Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, sebagai tersangka dalam insiden tabrakan antara KA Malioboro Ekspres dan sejumlah sepeda motor yang terjadi pada akhir pekan lalu.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam keterangan resminya pada Selasa (27/5/2025).

Menurut Erik, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang mengakibatkan kecelakaan dan korban luka.

“Yang bersangkutan, saudara AS, telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia adalah petugas penjaga palang pintu KA yang bertugas saat kejadian berlangsung,” ujar Erik.

Dalam pemeriksaan, Agus mengakui kelalaiannya yang menyebabkan palang pintu tidak tertutup saat KA Malioboro Ekspres melintas. Akibatnya, tujuh kendaraan bermotor tertabrak kereta api, dan empat orang mengalami luka-luka.

“Beliau sudah mengakui lalai dalam bertugas,” tambah Erik.

Polisi juga mengungkap bahwa sejumlah saksi telah diperiksa guna memperkuat proses penyidikan. Dalam kasus ini, Agus dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan luka-luka dan membahayakan nyawa orang lain. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

Sementara itu, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa kamera pengawas (CCTV) di lokasi perlintasan tidak berfungsi pada saat kejadian, sehingga tidak dapat merekam kronologi secara visual.

Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional penjagaan perlintasan sebidang, terutama yang belum dilengkapi sistem otomatisasi.

Hingga saat ini, para korban luka masih menjalani perawatan intensif. Pemerintah daerah bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) diminta untuk segera memperbaiki fasilitas keselamatan demi mencegah terulangnya kejadian serupa. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *