Jabar Terapkan Jam Malam Pelajar Mulai Pukul 21.00 WIB

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar di seluruh wilayah provinsi tersebut, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah. K
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025, tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan maupun implementasi teknis di lapangan.
“Ya, betul (ada pemberlakuan jam malam siswa),” ujar Deden saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan isi surat edaran, pembatasan kegiatan bagi peserta didik di luar rumah berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan membentuk karakter pelajar yang sesuai dengan nilai-nilai Panca Waluya, yakni sehat, cerdas, agamis, kreatif, dan berbudaya.
Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian. Pelajar masih diperbolehkan berada di luar rumah pada rentang waktu tersebut apabila:
-
Mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan;
-
Menghadiri kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua atau wali;
-
Sedang bersama orang tua atau wali;
-
Dalam keadaan darurat atau bencana;
-
Situasi lain yang diketahui dan disetujui oleh orang tua atau wali.
Gubernur juga menginstruksikan para kepala daerah, mulai dari wali kota dan bupati, untuk mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diminta untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Pelaksanaan kebijakan ini juga harus melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat, khususnya untuk sekolah di bawah naungan kementerian tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pembangunan karakter pelajar yang telah lama digaungkan oleh Gubernur Dedi, dan kini mulai diimplementasikan secara lebih terstruktur. []
Nur Quratul Nabila A