DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Damai Sengketa Lahan

SAMARINDA – Sengketa lahan antara Sutarno dan Effendi yang melibatkan PT Insani Bara Perkasa (IBP) akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur. Rapat berlangsung di ruang rapat Gedung E Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Senin (26/05/2025) dan menghadirkan berbagai pihak terkait.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, dan didampingi oleh dua anggota Komisi I lainnya, Didik Agung Eko Wahono serta Safuad. Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara yang memberikan pandangan dan klarifikasi terkait status kepemilikan tanah yang disengketakan.
Dalam forum itu, Sutarno memaparkan bahwa lahan seluas empat hektare yang terletak di Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, merupakan miliknya secara sah. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1992. Namun, ia menyayangkan karena lahan tersebut digarap oleh PT IBP tanpa ada transaksi jual beli. “Saya memiliki empat SHM dan sejak Juni 2023 sudah mencoba berkomunikasi dengan PT IBP, tapi tidak ada respon positif sehingga saya melapor ke DPRD Kaltim untuk dimediasi agar ada solusi,” ujarnya dalam rapat.
PT IBP melalui perwakilannya, Joni Peter, menyatakan bahwa pihaknya tidak membeli lahan tersebut, melainkan melakukan kerja sama dengan Effendi. Kerja sama itu didasarkan pada perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 15 Desember 2022. Effendi, dalam hal ini, disebut memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas lahan yang dimaksud sejak tahun 2012. Setelah ditelusuri, ternyata lahan yang digarap masuk ke dalam area kerja sama yang dijalin dengan Effendi.
Menanggapi hal tersebut, Agus Suwandy menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh Komisi I DPRD adalah mendorong Effendi untuk membeli lahan yang telah ia kerja samakan dengan PT IBP, karena tanah tersebut telah terbukti memiliki pemilik sah berdasarkan dokumen SHM. Menurutnya, PT IBP juga telah memberikan kompensasi kepada Effendi atas kerja sama yang dilakukan. “Alhamdulillah, persoalan ini sudah mengarah pada penyelesaian melalui mediasi Komisi I DPRD dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara damai, awalnya menuntut mekanisme ganti rugi yang akhirnya menjadi jual beli,” jelas Agus.
Ia menambahkan, seluruh pihak akan kembali bertemu pada tanggal 2 Juni 2025 di lokasi yang telah disepakati guna melanjutkan proses negosiasi harga. “Hingga kini belum ada kesepakatan harga, namun pada pertemuan selanjutnya sudah disepakati untuk melakukan negosiasi dan menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya.
Penulis: Slamet