Langkah Kaltim Bangkitkan Nasionalisme Lewat Lagu Indonesia Raya

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di berbagai ruang publik setiap hari Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 Wita. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 200.1.1/16286/B.Adpim-1/2024, yang ditujukan kepada seluruh sektor layanan publik dan ruang-ruang sosial seperti perkantoran, lembaga pemerintahan, sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, hingga bandar udara.
Gagasan ini mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Safuad, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk upaya konkret dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme sekaligus memperkuat rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah masyarakat. Ia menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah awal yang perlu diterapkan secara menyeluruh.
“Sangat baik supaya orang mendalami dan cinta negara Indonesia, saya juga mengharapkan itu terjadi tapi apa sudah mulai atau belum, paling tidak mal-mal dan kantor-kantor pemerintahan untuk mulai dari situ dulu,” ujar Safuad saat ditemui awak media seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kaltim yang berlangsung di ruang rapat Gedung E Kompleks Perkantoran DPRD Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Senin (26/05/2025).
Ia menyebut bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya telah mulai terdengar di beberapa bandara di wilayah tersebut, meskipun menurut pengamatannya, pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan secara tertib. Oleh sebab itu, ia berharap agar seluruh instansi pemerintah maupun swasta yang bergerak di ruang publik dapat menjalankan imbauan ini secara rutin dan disiplin.
“Saya lihat di bandara sudah mulai, tapi kayaknya belum begitu tertib karena baru dicoba, nanti lama-lama terbiasa dan semua daerah tingkat II lainnya juga harus ikut,” katanya lagi.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Berau, Kutai Timur, dan Kota Bontang ini menambahkan, surat edaran tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat kebangsaan yang lebih kuat di kalangan masyarakat Kaltim dan menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia dalam merawat semangat nasionalisme.
“Kita harus cinta negara kita dan dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya maka akan meningkatkan rasa nasionalisme sebagai warga negara,” tutup Safuad.
Dengan diterapkannya kebijakan ini secara konsisten, Pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan mampu membangun budaya nasionalisme melalui pendekatan yang sederhana, namun berdampak besar dalam membentuk karakter kebangsaan. Langkah ini dinilai penting di tengah tantangan globalisasi dan derasnya arus budaya asing yang masuk ke ruang publik.
Penulis: Slamet