Kontraktor Multiyears Berkali-Kali Kena Tegur
PENAJAM PASER UTARA – Proyek multiyears atau tahun jamak yang tidak sesuai jadwal dan hasilnya mengecewakan siap-siap diputus kontrak. Hal itu ditegaskan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Yusran Aspar.
Mantan anggota DPR itu mencontohkan proyek jalan Sotek-Mariangau senilai Rp 69,7 miliar yang dikerjakan PT Tanjung Nusa Persada, kontraktor yang bermarkas di Jalan Suwandi Nomor 45, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim.
Menurut dia, PT Tanjung Nusa Persada selaku kontraktor proyek tahun jamak itu sudah beberapa kali ditegur. Bahkan, jika hingga 7 Juli pengerjaan tidak maksimal, kontraknya akan diputus. “Langsung diberikan sikap tegas, putus saja kontraknya,” kata Yusran, saat menghubungi Supardi, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum PPU.
Tidak hanya pengerjaan jalan Sotek-Mariangau, Yusran mewanti-wanti kepada kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal. Proyek lain yang juga mendapat sorotan tajam adalah akses Pelabuhan Benuo Taka. “Harus sesuai dengan jadwal pekerjaan,” terangnya.
Terkait proses pengerjaan trase jalan di depan Kantor Bupati PPU, menurutnya, itu tetap berjalan, walaupun memang lambat. “Tapi masih jalan,” ungkapnya.
Tahun ini, trase jalan dianggarkan sekitar Rp 7 miliar dengan panjang 450 meter. Total anggaran yang dibutuhkan untuk panjang 2 kilometer senilai Rp 37 miliar. [] Irwanto Sianturi/KP