Pemkab Kukar Gagas Solusi Adil dan Manusiawi untuk Honorer

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus berupaya mencari solusi menyeluruh dan terbaik terkait nasib tenaga honorer, khususnya mereka yang tergolong dalam kategori P2/P3 serta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I.
Dalam pelantikan PPPK tahap I yang berlangsung di Tenggarong Seberang, Senin (26/05/2025), Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menyampaikan secara terbuka langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa ada sebanyak 534 tenaga honorer dari kategori P2/P3 yang telah mengikuti seleksi, tetapi belum memenuhi nilai ambang batas nasional yang ditentukan.
“Kami sangat memahami harapan besar dari rekan-rekan P2/P3. Oleh karena itu, kami telah secara resmi mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, meminta agar para peserta P2/P3 ini dapat diberikan pertimbangan khusus untuk diluluskan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk 990 tenaga honorer yang dinyatakan TMS, Pemkab Kukar menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Hal ini dipersulit oleh adanya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB yang melarang pembayaran honorarium kepada tenaga kerja kategori tersebut. Kebijakan ini menjadi ganjalan utama dalam menjaga kesinambungan tugas-tugas pelayanan yang selama ini mereka emban.
“Ini adalah situasi yang juga menjadi keprihatinan mendalam bagi kami. Kami tidak tinggal diam. Diskusi internal intensif terus kami lakukan, seraya menjalin komunikasi proaktif dengan BKN dan KemenPAN-RB untuk menjajaki setiap kemungkinan solusi. Opsi seperti outsourcing sedang kami analisis secara cermat, termasuk mendengarkan masukan dari serikat pekerja, sebagai salah satu alternatif terakhir jika memang tidak ada celah regulasi lain,” tambahnya.
Bupati menegaskan bahwa Pemkab Kukar tetap berpegang pada prinsip tanggung jawab dan tidak akan membiarkan persoalan ini tanpa penyelesaian. Menurutnya, seluruh langkah yang ditempuh bertujuan agar penyelesaian masalah tenaga honorer dapat dilakukan secara adil, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik yang harus tetap berjalan dengan baik. Pemkab Kukar disebut terus berusaha mencari formula terbaik yang memungkinkan para tenaga honorer tetap memiliki ruang pengabdian dalam sistem pemerintahan yang semakin tertata.
Penulis: Suryono