Pemkab Kukar Tegaskan Penempatan PPPK Sesuai Kompetensi dan Kebutuhan

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerapkan kebijakan penempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik berdasarkan analisis menyeluruh terhadap kebutuhan nyata di setiap unit kerja organisasi perangkat daerah. Kebijakan tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan pentingnya pemerataan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, meminta agar para PPPK yang telah resmi dilantik dapat menerima keputusan penempatan dengan penuh pengertian dan semangat kerja sama. Ia menekankan bahwa keputusan penempatan telah melalui proses yang tidak sembarangan, melainkan dilakukan secara hati-hati dan terukur.
“Proses penempatan ini tidak dilakukan secara acak. Kami mempertimbangkan betul kebutuhan guru di sekolah-sekolah yang masih kekurangan, tenaga kesehatan di puskesmas-puskesmas, khususnya di wilayah terpencil, serta tenaga teknis lainnya di berbagai unit kerja strategis,” ungkap Edi dalam acara pelantikan PPPK tahap I di Tenggarong Seberang, Senin (26/05/2025).
Edi juga mengungkapkan bahwa di antara para pegawai yang dilantik, terdapat individu yang sebelumnya mengabdi sebagai tenaga honorer di satu sekolah di wilayah perkotaan, namun berdasarkan analisis kebutuhan, kini ditempatkan di sekolah lain yang berada di kecamatan berbeda karena kekurangan tenaga pendidik di lokasi tersebut. Hal yang sama juga diterapkan bagi tenaga kesehatan maupun pegawai teknis lainnya, sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja.
Dalam proses ini, Pemkab Kukar tetap menjunjung tinggi prinsip kesesuaian antara penempatan dan bidang keahlian yang dilamar oleh masing-masing PPPK, sehingga profesionalisme dan kompetensi mereka tetap terjaga dan digunakan secara tepat sasaran. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pemerataan akses pelayanan bagi seluruh masyarakat Kukar.
“Kami sangat memahami bahwa setiap individu mungkin memiliki preferensi atau harapan pribadi terkait lokasi penempatan. Namun, saya mengajak kita semua untuk meletakkan kepentingan organisasi, kebutuhan masyarakat, dan kemaslahatan daerah di atas segalanya. Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan semangat pengabdian di tempat tugas yang baru,” tuturnya.
Kebijakan ini disebut menjadi bagian penting dalam strategi Pemkab Kukar untuk membangun tata kelola kepegawaian yang adaptif dan berbasis kebutuhan riil daerah. Dengan langkah ini, pemerintah berharap seluruh PPPK mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat fondasi pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Penulis: Suryono