Enam Oknum Polisi di Makassar Aniaya dan Peras Pemuda Takalar, Kini Ditahan Propam

MAKASSAR — Sebanyak enam oknum anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, kini ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah diduga kuat menganiaya dan memeras seorang pemuda bernama MYS (20), warga Kabupaten Takalar.
Peristiwa penganiayaan dan pemerasan ini terjadi pada Selasa malam (27/5/2025), sekitar pukul 20.00 WITA, saat korban tengah duduk bersama dua temannya di Lapangan Larigau, Galesong.
Enam pria berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi dan langsung memiting MYS sembari menodongkan senjata laras panjang ke arah kepalanya.
“Salah satu dari mereka saya kenali, namanya Bripda A,” kata MYS saat diwawancarai media, Jumat (30/5/2025).
MYS kemudian dibawa ke lokasi yang sepi, di mana ia dipukuli, ditelanjangi, dan dipaksa mengakui kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis yang dibungkus lakban.
Dalam kondisi jongkok, kepala korban dibenturkan ke tembok sambil terus diinterogasi. Kekerasan berlangsung selama sekitar tujuh jam.
Setelah itu, korban dipindahkan ke lokasi kedua di wilayah Galesong Utara, Jalan Tamasongo, menggunakan mobil Honda Jazz berwarna hijau. Di tempat ini, MYS kembali diancam dan ditodong dengan senjata api berwarna silver ke arah bahu kiri dan paha.
Ia akhirnya dilepaskan pada pukul 04.30 WITA setelah keluarganya menyerahkan uang tebusan sebesar Rp1 juta kepada Bripda A melalui perantara seorang anggota Brimob.
“Awalnya mereka minta Rp15 juta, tapi karena keluarga saya tidak sanggup, mereka turunkan jadi Rp5 juta. Akhirnya keluarga saya hanya bisa beri Rp1 juta karena ketakutan,” tutur MYS.
Tindakan enam oknum tersebut menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa penangkapan MYS dilakukan tanpa surat perintah, di luar wilayah hukum Kota Makassar, dan dalam kondisi para pelaku meninggalkan tugas piket.
“Tidak ada surat perintah penangkapan. Itu bukan wilayah tugas mereka dan merupakan operasi ilegal,” ujar Arya saat ditemui di Mapolsek Rappocini, Makassar, Senin (2/6/2025).
Arya juga menjelaskan bahwa Bripda A merupakan lulusan baru yang ditempatkan di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
Sementara lima rekannya yang turut terlibat kini sedang diperiksa Propam untuk pendalaman peran masing-masing.
Pihak keluarga korban sebelumnya sempat melaporkan kasus ini ke Polsek Galesong, namun ditolak. Laporan baru diterima setelah mereka menuju ke Polres Takalar pada Rabu dini hari (28/5/2025).
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Kepolisian berjanji akan menindak tegas oknum yang terbukti bersalah sesuai prosedur hukum dan kode etik kepolisian. []
Nur Quratul Nabila A