Aksi Demo Lahan Bendungan Kian Memanas

SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-16 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur yang digelar pada Senin, (02/06/2025), di Gedung Utama DPRD Kaltim, Samarinda, memunculkan sorotan tajam terkait problem sosial yang belum terselesaikan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam sidang yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025–2029, interupsi disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Ia menuntut tindakan konkret dari pimpinan dewan dalam memediasi konflik lahan pembangunan Bendungan Marangkayu yang telah berlarut hingga hampir dua dekade.
“18 tahun rakyat sebagian belum dibayar tanahnya sehingga masyarakat melakukan aksi demo, baik di kantor Camat Marangkayu maupun di lokasi bendungan, untuk itu saya mohon untuk pimpinan DPRD Kaltim untuk segera memfasilitasi sesuai permintaan warga,” ujar Baharuddin dalam forum paripurna.
Pernyataan tersebut didasarkan pada surat resmi yang dikirimkan Camat Marangkayu bersama Kepala Desa Sebuntal kepada DPRD Kaltim tertanggal (23/05/2025). Dalam surat itu, warga meminta DPRD memediasi pertemuan lintas sektor untuk membahas tuntutan ganti rugi lahan yang belum diselesaikan. Baharuddin menekankan bahwa tenggat waktu tujuh hari yang diberikan warga telah terlewati, sehingga aksi unjuk rasa kembali terjadi beberapa hari lalu.
“Di dalam surat yang dikirimkan Camat, warga memberikan tenggat waktu 7 hari supaya ada pertemuan dan ini sudah lewat, makanya 2 hari yang lalu warga kembali melakukan aksi demo,” kata legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu.
Masalah utama yang menjadi perhatian adalah belum tuntasnya pembayaran lahan warga sejak awal proyek dicanangkan. Sebagian warga bahkan telah wafat tanpa sempat menerima hak mereka. Selain itu, kondisi lingkungan warga yang terdampak semakin memprihatinkan, terutama saat musim hujan.
“Selama 18 tahun banyak pemilik tanah yang sudah meninggal dan menunggu kepastian pembayaran serta warga berharap pembangunan bendungan ini tidak menimbulkan problem, tapi sebaliknya di lapangan setiap hujan rumah rakyat yang belum dibayar itu tergenang banjir,” tutur Baharuddin.
Ia berharap DPRD segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai forum konkret untuk menghadirkan semua pihak terkait baik pemerintah provinsi, pihak pelaksana proyek, hingga perwakilan masyarakat terdampak guna mencari solusi yang adil dan manusiawi.
“Kami berharap nanti pada saat RDP semua sektor dipanggil untuk sama-sama mencarikan solusi untuk rakyat pemilik tanah yang ada di Marangkayu,” tutup politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Penulis: Slamet