Sri Wahyuni Tegaskan Disiplin Belanja Publik Kaltim

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memulai evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan program pembangunan tahun anggaran 2025.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu (14/05/2025), Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sri Wahyuni secara tegas menekankan pentingnya akuntabilitas dan kedisiplinan penggunaan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah perangkat daerah, termasuk Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Norhayati Usman, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yusliando, Asisten Perekonomian Ujang Rachmad, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim Irhamsyah.

Rapat yang dipimpin Sekda Sri Wahyuni itu difokuskan pada identifikasi kegiatan yang belum berjalan maksimal dan penyebab keterlambatan realisasi anggaran. Sri Wahyuni menyebut capaian kinerja daerah yang baru mencapai 9 persen sebagai peringatan serius.

“Pergantian atau pergeseran sudah selesai dan telah diumumkan. Jadi kegiatan yang tidak termasuk dalam daftar efisiensi harusnya sudah bisa dilaksanakan tanpa perlu menunggu,” ujarnya tegas.

Ia menjelaskan, dua faktor utama menjadi penyebab lambatnya serapan anggaran, yakni kebijakan efisiensi dan pergeseran alokasi dana. Namun, ia menegaskan, setelah proses pergeseran rampung, tidak ada alasan bagi OPD untuk menunda pelaksanaan.

“Saat ini kita bahkan sudah memasuki tahapan pergeseran kedua yang berkaitan dengan alokasi anggaran untuk gaji dan konsumsi,” tambahnya.

Lebih dari sekadar persoalan administrasi, Sri Wahyuni juga menyoroti komposisi belanja OPD. Hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menunjukkan adanya kecenderungan belanja penunjang yang hampir menyaingi belanja publik.

Padahal, lanjut dia, sesuai regulasi proporsi belanja penunjang tidak boleh lebih besar agar dana publik benar-benar dirasakan masyarakat.

“Tolong dicek kembali bagaimana komposisi belanja di OPD masing-masing. Jangan sampai dana publik justru digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan bersifat aksesoris,” pesannya.

Selain perubahan sistem e-Katalog dari versi 5 ke versi 6 yang memerlukan adaptasi cepat, sejumlah OPD juga menyampaikan hambatan lain, mulai dari regulasi baru pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik hingga perubahan anggaran kas OPD.

Namun, Sri Wahyuni menekankan bahwa komitmen penguatan reward and punishment dalam perjanjian kinerja harus menjadi pedoman kerja bersama. Penandatanganan perjanjian kinerja yang belum selesai, menurutnya, adalah upaya menghadirkan sistem penghargaan dan sanksi yang lebih terukur.

Pertemuan ini menjadi pengingat bahwa efektivitas pembangunan tidak hanya diukur dari capaian fisik, tetapi juga kesungguhan OPD memastikan tata kelola keuangan yang disiplin dan transparan. Seluruh perangkat daerah diminta untuk memperkuat sinergi dan tanggung jawab kolektif agar target pembangunan 2025 dapat tercapai dengan hasil yang akuntabel.

Penulis: Penulis: Nur Quratul Nabila  | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *