DPRD Minta Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal

ADVERTORIAL — Kasus aktivitas pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menjadi sorotan serius. Dalam rapat dengar pendapat Gabungan Komisi DPRD Kalimantan Timur bersama berbagai instansi terkait, persoalan ini dikaji secara mendalam dengan fokus pada upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Permasalahan semakin rumit karena adanya tumpang tindih wilayah konsesi antara kawasan KHDTK dengan lahan Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PMM). Hal ini menyebabkan kesulitan dalam mengidentifikasi batas wilayah dan penanganan kasus secara hukum.
Rapat yang dihadiri perwakilan Polda Kaltim, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta pimpinan Universitas Mulawarman, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menegaskan, “Telah dijelaskan secara gamblang dalam rapat bahwa titik akses masuk ke kawasan tambang itu berada dalam konsesi KSU PMM. Jadi aktivitas tersebut tidak memiliki dasar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa aktivitas tersebut jelas melanggar hukum.
DPRD Kalimantan Timur menuntut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim untuk segera menetapkan tersangka paling lambat dua minggu setelah rapat ini. Dasar tuntutan ini berasal dari laporan Balai Gakkum Wilayah Kalimantan yang telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.
Lebih jauh, DPRD juga mendorong Universitas Mulawarman, terutama Fakultas Kehutanan dan pengelola KHDTK, untuk segera menyelesaikan valuasi ekonomi atas kerusakan hutan yang terjadi. Langkah ini sangat penting sebagai dasar untuk menggugat secara perdata pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Selain penegakan hukum, DPRD juga mengingatkan pentingnya dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk pengelolaan KHDTK. Fasilitas operasional yang memadai sangat dibutuhkan agar pengelola dapat menjaga kawasan hutan tersebut secara efektif dan optimal. Penanganan kasus harus berlangsung transparan, terutama oleh Balai Gakkum Kehutanan dan Polda Kaltim.
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Universitas Mulawarman, Nataniel Dengen, memberikan klarifikasi bahwa surat permintaan kerja sama terkait pertambangan dari sebuah koperasi sudah didisposisi oleh Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan. “Setelah kami diskusikan, diputuskan untuk tidak merespons surat permintaan kerja sama tersebut. Tidak ada tindak lanjut sama sekali,” tegasnya.
Nataniel menambahkan, pihak universitas baru mengetahui aktivitas ilegal ini setelah Idulfitri. Rektor kemudian memerintahkan inspeksi lapangan untuk memastikan pengelolaan kawasan KHDTK sesuai dengan fungsi utamanya sebagai area pendidikan, konservasi, dan penelitian.
Rapat ini menunjukkan komitmen kuat DPRD Kaltim dalam mengawal proses hukum dan mendukung perlindungan kawasan hutan KHDTK dari ancaman pertambangan ilegal. Diharapkan semua pihak dapat bekerja sama secara transparan dan bertanggung jawab demi kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Kalimantan Timur.
Penulis: Slamet