DPRD Kaltim Kawal Transparansi Aset Jalan Tambang

ADVERTORIAL – Komisi III DPRD Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset negara di daerah. Salah satu langkah konkretnya ialah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Rabu (21/05/2025).

Kunjungan ini difokuskan pada konsultasi mendalam mengenai rencana pengalihan jalan nasional di Kabupaten Kutai Timur yang rencananya akan digunakan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk mendukung aktivitas hauling batu bara. Pengalihan aset ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan keluhan masyarakat setempat.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, yang memimpin rombongan mengatakan bahwa masyarakat Kutim merasa dirugikan oleh aktivitas pertambangan yang menggunakan fasilitas negara seperti jalan dan jembatan. “Rata-rata usaha tambang ini menggunakan fasilitas negara, infrastruktur khususnya jalan, jembatan dan lain-lainnya yang sangat mengganggu dan merisaukan rakyat Kalimantan Timur khususnya di wilayah tersebut dari segi keamanan, kebersihan, polusi udara dan sebagainya,” ujarnya.

Abdulloh menambahkan, terdapat ruas jalan nasional sepanjang kurang lebih 12,7 kilometer yang akan dialihfungsikan untuk operasional PT KPC. Sebagai gantinya, perusahaan tambang tersebut telah menyiapkan anggaran untuk membangun jalan baru. Kajian dan persetujuan awal dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim pun sudah dilakukan. “Dari pihak Kementerian Keuangan belum mengijinkan atau merestui atau melegalkan transaksi pengalihan aset tersebut,” terang Abdulloh. Oleh karena itu, kehadiran Komisi III ke DJKN penting untuk memperoleh kejelasan mengenai proses dan tahapan pengalihan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pihak DJKN yang diwakili oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan, Marheni Rumiasih, menyampaikan bahwa permohonan pengalihan aset masih berada dalam tahap verifikasi. “Secara prosedur seperti itu, tetapi belum sampai pada persetujuan itu dikeluarkan. Karena setelah penilaian itu masih akan muncul satu tahap lagi mengeluarkan izin prinsip. Prosesnya sampai saat ini masih pada tahap verifikasi,” tandasnya.

Selain Abdulloh, hadir pula Wakil Ketua Komisi Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi Abdurrahman KA, serta anggota Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman. Dalam forum tersebut, mereka menegaskan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam setiap proses pemanfaatan aset negara yang berdampak langsung pada masyarakat.

Sebagai representasi publik, DPRD Kaltim tidak hanya menyoroti aspek legalitas pengalihan aset, tetapi juga mendorong agar pelibatan masyarakat dan perlindungan lingkungan menjadi bagian integral dari pengambilan keputusan. Dalam konteks pertambangan yang sarat konflik kepentingan, pengawasan semacam ini menjadi penyeimbang antara kepentingan ekonomi dan hak warga.

Penulis: Selamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *