PPU Terapkan Pengadaan Jasa Berbasis OSS

ADVERTORIAL — Transformasi sistem pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong ratusan tenaga harian lepas (THL) untuk segera melengkapi legalitas usaha mereka. Seiring kebijakan rekrutmen berbasis pengadaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU mengambil langkah aktif mendampingi para THL dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendampingan ini dilakukan guna memastikan seluruh tenaga kerja perseorangan yang terlibat memenuhi syarat administratif sesuai mekanisme sistem OSS (Online Single Submission), yang kini menjadi pintu utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami tidak memiliki kewenangan dalam keputusan perekrutan THL. Tetapi karena mereka akan masuk melalui pengadaan, setiap tenaga yang terlibat harus memiliki NIB sebagai syarat untuk berpartisipasi,” ujar Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.
Menurutnya, banyak THL masih awam terhadap tata cara penggunaan OSS, khususnya dalam memilih klasifikasi usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang menjadi tahapan penting dalam penerbitan NIB.
“Banyak teman THL yang masih belum familiar dengan sistem OSS, apalagi dalam pengisian klasifikasi usaha mereka. Di sinilah peran kami untuk memberikan pendampingan agar mereka bisa melengkapi semua persyaratan dengan benar,” tambah Nurlaila.
Dari total 715 tenaga honorer yang diajukan oleh 31 organisasi perangkat daerah (OPD), sebanyak 532 orang telah dibantu langsung dalam proses pengurusan NIB. Sementara 183 lainnya menunjukkan kemandirian dengan menyelesaikan proses secara daring.
“Sebagian besar masih membutuhkan bantuan. Namun, ada juga yang sudah memahami dan mampu mengurusnya sendiri,” ujarnya.
Meski progres cukup signifikan, DPMPTSP mengakui beban kerja yang besar menjadi tantangan tersendiri, mengingat tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kami memang menghadapi beban kerja yang cukup berat, dengan jumlah petugas yang terbatas. Namun, kami berusaha memberikan fasilitasi terbaik untuk memastikan semuanya bisa berjalan dengan lancar,” tutur Nurlaila.
Dari proses tersebut, empat NIB diketahui bermasalah. Satu telah berhasil diperbaiki, sedangkan tiga sisanya masih menunggu klarifikasi lebih lanjut.
“Kami hanya terlibat dalam pendampingan administratif. Keputusan mengenai siapa yang akan direkrut oleh OPD teknis adalah kewenangan masing-masing OPD,” tandasnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian sistemik dalam meningkatkan akuntabilitas, keterbukaan, dan efisiensi pelibatan tenaga jasa perseorangan di lingkungan Pemkab PPU melalui pendekatan yang lebih profesional.
Penulis: Slamet