DPRD Minta Pejabat Hormati Proses Hukum Batas Wilayah

PARLEMENTARIA – Polemik batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan setelah pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyentil langkah Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang berupaya menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif. Hal ini memunculkan reaksi keras dari DPRD Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Dr. Agusriansyah Ridwan, menilai bahwa langkah Kutim dalam menetapkan Sidrap sebagai desa merupakan proses administratif yang sah dan telah lama dipersiapkan. “Upaya menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif bukan keputusan yang tiba-tiba. Ini sudah dirancang sejak lama. Tahapannya dimulai dari menjadikan Sidrap sebagai desa persiapan, dan itu sudah dilaksanakan,” tegas Agusriansyah di Gedung DPRD Kaltim, Sabtu (24/05/2025) lalu.

Ia menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak serta-merta menjadikan status Sidrap sebagai wilayah abu-abu. Menurutnya, MK hanya memfasilitasi mediasi tanpa mencabut landasan hukum yang sudah ada. “Putusan MK itu tidak menyatakan wilayah Sidrap sebagai status quo. Membacanya harus jernih dan komprehensif, bukan dipelintir,” ujarnya.

Lebih jauh, Agusriansyah menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, wilayah Sidrap berada dalam administrasi Kutai Timur. “Kampung Sidrap itu bagian dari wilayah Kutai Timur yang legal standing-nya jelas. Tidak ada dasar hukum yang menyatakan sebaliknya,” jelas politisi PKS itu.

Terkait pernyataan Wakil Wali Kota Bontang yang menyebut Bupati Kutim perlu belajar tata kelola pemerintahan, Agusriansyah menyayangkan retorika tersebut. Ia menilai hal itu mencederai semangat dialog yang tengah dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. “Kalimat yang dilontarkan oleh Wakil Wali Kota Bontang itu seperti ucapan anak kecil. Tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik,” katanya.

Ia pun mengingatkan bahwa pengalaman birokrasi Ardiansyah Sulaiman jauh lebih matang. Sebagai tokoh yang pernah menjadi anggota DPRD, Wakil Bupati, dan kini menjabat Bupati untuk periode kedua, Ardiansyah dinilai memiliki kapabilitas yang tidak bisa diremehkan.

DPRD Kaltim juga mendorong agar semua pihak kembali pada kerangka kerja kolaboratif. Isu batas wilayah, kata Agusriansyah, seharusnya menjadi pemicu untuk memperbaiki pelayanan publik di daerah perbatasan, bukan sumber konflik berkepanjangan. “Kalau memang serius ingin membangun, ya bangun dulu pelayanan dasar masyarakat di wilayahnya. Jangan malah sibuk menyindir kepemimpinan daerah lain,” imbuhnya.

Agusriansyah menegaskan, pengakuan terhadap kewenangan administrasi wilayah semestinya berdasarkan peraturan, bukan narasi politik. Ia pun berharap mediasi yang difasilitasi Pemprov bisa kembali ke jalur yang konstruktif. “Saya tegaskan lagi, mari fokus pada kepentingan rakyat. Stop saling menyalahkan. Kita ini dipilih rakyat untuk melayani, bukan saling serang. Sidrap adalah bagian sah dari Kutim, dan Pemkab Kutim punya tanggung jawab moral dan hukum untuk membangunnya,” tutupnya.

Penulis: Selamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *