Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Duel Pelajar Klaten yang Berujung Kematian

KLATEN – Polres Klaten memastikan proses hukum atas kasus kematian seorang pelajar berinisial F (15), warga Desa Melikan, Kecamatan Wedi, akan tetap dilanjutkan.
F meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan teman sekolahnya pada 7 Mei 2025 di wilayah Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian F, polisi telah melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) di kompleks pemakaman Sasanalaya Pengkol dan Gayamsibathok, Desa Melikan, pada 28 Mei 2025.
Otopsi dilakukan terhadap jenazah korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasatreskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, mengonfirmasi bahwa hasil otopsi jenazah F telah keluar pada pekan lalu, beberapa hari setelah ekshumasi.
“Kasus ini tetap kami lanjutkan proses hukumnya,” ujar Taufik saat ditemui di Masjid Agung Al Aqsha Klaten.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa salah satu organ dalam tubuh korban, yakni liver, ditemukan dalam kondisi pecah.
Hingga kini, Polres Klaten telah memeriksa 18 orang saksi guna menguatkan konstruksi hukum atas peristiwa tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Ariyanto, menyebut bahwa sebelum meninggal dunia, F sempat mengeluhkan sakit hebat di bagian perut dan kemaluan. Keluhan itu muncul tiga hari setelah perkelahian.
Pada 12 Mei 2025, F dinyatakan meninggal dunia di RSUD Bagas Waras, Klaten, usai menjalani perawatan darurat di IGD.
“Setelah diperiksa dokter di IGD, tak lama kemudian korban meninggal dunia. Livernya pecah,” ungkap Ariyanto.
Ia menambahkan bahwa jarak antara rumah korban di Desa Melikan dan lokasi perkelahian di Kaligayam cukup jauh, sehingga keluarga menduga adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.
“Keluarga mendukung penuh langkah kepolisian demi keadilan. Yang diharapkan keluarga hanyalah kejelasan dan keadilan atas kematian anak mereka,” pungkas Ariyanto. []
Nur Quratul Nabila A